Minggu, 21 September 2014

PEMESARAN BANK SYARIAH

MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH
BAB 11

      Pemasaran adalah; Suatu proses social dan majerial yang di dalamanya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PEMASARAN YANG HARUS DIKETEHUI :
·          Kebutuhan (Needs):
Suatu keadaan dimana seseorang merasa kekurangan terhadap pemuas dasar tertentu/hakikat biologis
·         Keinginan (Wants);
hasrat atau kehendak yang kuat akan pemuas kebutuhan spesifik.
·         Permintaan (Demands)
keinginan akan produk spesifik yang di dukung oleh kemampuan dan kesediaan untuk membelinya. Keinginan menjadi permintaan jika di dukung oleh daya beli.
·         Produk (Product)
Segala sesuatu yang dapat di tawarkan untuk memuaskan suatu kebutuhan dan keinginan.  Penawaran (offering) dan pemecahan (solution).
·         Nilai (Value)
Perkiraan konsumen atas seluruh kemampuan produk untuk memuaskan kebutuhan.
·         Biaya (Cast)
Sesuatu atau jumlah uang yang di korbankan untuk mendapatkan/memuaskan kebutuhan.
·         Kepuasan (Satisfaction)
Perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara  kesannya terhadap kinerja (atau hasil) suatu produk dan harapan – harapannya.
·         Pertukaran (Exchange)
Tindakan memperoleh produk yang di kehendaki dari seseoarang dengan menawarkan sesuatu sebagai imbalan.

TAHAPAN-TAHAPNAN ATAU PROSESPEMASARAN SEBAGAI BERIKUT :
1.      Pengenalan pasar, yaitu usaha untuk mengetahui potensi pembeli/konsumen dan mengetahui kebutuhannya.
2.      Strategi pemasaran, merupakan tindak lanjut dari pengenalan pasar, yang menyangkut strategi yang akan diterapkan dalam memasarkan produk agar dapat di terima oleh pasar
3.      Bauran pemasaran, merupakan alat  yang di gunakan dalam menjalankan strategi yang telah di pilih. Dalam bauran pemasaran ini akan di tentukan bagaimana unsur-unsur produk, harga, lokasi/sitem  distribusi dan promosi yang di satukan menjadi  satu kesatuan sehingga sesuai dengan konsumen yang akan dituju.
4.      Evaluasi, harus di lakukan untuk melihat sejauhmana proses pemasaran di jalankan dan apakah ada perbaikan yang terjadi dalam usaha yang dilakukan.
Tujuan dan pemanfaatan pengenalan pasar:
a.       mengetahui  siapa dan apa yang diinginkan  oleh pembeli/konsumen terhadap produk yang kita tawarkan.
b.      Mengetahui karakteristik dan sifat pasar
c.       Mengetahui syarat-syarat khusus yang di kehendaki pasar
d.      Menjamin penjualan produk yang di butuhkan dan diinginkan konsumen, bukannya produk yang kita sukai atau dapat kita buat.
e.       Sebagai dasar dalam penetapan tujuan serta target yang akan kita capai  baik jangka pendek maupun jangka menengah
f.       Sebagai dasar penentuan startegi pemasaran yang efektif bagi Bank syari’ah

Strategi pamasaran Bank Syari’ah
            Strategi pemasaran bank Syari’ah merupakan suatu langkah – langkah yang harus ditempuh dalam memasarkan  produk/jasa  perbankan yang di tujukan pada peningkatan penjualan. Peningkatan penjualan tersebut diorientasi pada:
 (1) produk funding (pengumpulan dana);
 (2) orientasi pada pelanggan;
 (3) peningkatan mutu layanan; dan
(4) meningkatkan fee based  income.
             Dengan  dimikian strategi pasar merupakan hal penting dalam pemasaran bank syari’ah. Yang di maksud strategi pasar adalah penetapan secara  jelas pasar bank syari’ah sehingga menjadi kunci utama untuk menetapkan elemen – elemen strategi lainnya. Strategi pasar dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek – aspek berikut:
1.      Pelanggan atau focus segmen bank syari’ah
2.      Prioritas layanan dan penentuan harga barang/jasa
3.      Preferensi teritorial/wilayah pasar
4.      Seluruh distribusi
5.      Image dan kondisi perusahaan (bank syari’ah)




KEINGINAN DAN PENTINGNYA NASABAH BANK SYARI’AH
               Nasabah adalah (1) setiap orang yang datang ke bank untuk bertransaksi; (2) setiap orang yang menelpon ke bank yang mendapatkan informasi dan (3) setiap orang (teman sejawat) yang ada dikantor (satu bagian, bagian lain, atau cabang lain). Pepatah pemasaran mengatakan nasabah adalah raja, maka ia wajib di layani dengan tulus dan ikhlas.
 Apa pentingnya  nasabah bagi bank syari’ah? Pentingnya nasbah bagi bank syar’ah, karena:
·         Bank ibarat ikan, nasabah ibarat air
·         Nasabah yang  membayar gaji kita
·         Membuat kita kehilangan nasabah lian
·         Membantu kita mendapatkan nasabah lian
·         Menentukan citra bank
·         Aset prusahaan yang sebenarnya
·         Nasabah tidak bertanggug pada kita, tapi kitalah yang bertanggung kepadanya
·         Nasabah bukan pengganggu, justru merekalah tujuan kita bekerja
·         Kita bukan menolong nasabah, tetapi  nasabah lah yang menolong kita dengan memberikan peluang melayani mereka
·         Kepuasan/kebahagiaan nasabah adalah kepuasan/kebahagian kita
·         Untuk mendpatkannya sulit. Menjadi tidak sulit jika kita lakukan kerja sesuai prosedur yang berlaku;
a.       Teknik pengelolaan pasar, berdasrkan :
1)      Lokasi tempat tinggal, seperti: desa, pinggiran, kota, dll.
2)      Jenis kelompok  konsumen, seperti:
§  Konsumen merupakan: flat, perumahan, apartemen, ruko, dll.
§  Konsumen usaha: perseroan, koperasi, agen, waralaba, dll.
§  Konsumen industri: pabrik, home industry, dll
3)      Demografis, berdasrkan:
§  Tinggkat pendapatan: tinggi, menengah, rendah
§  Umur: bayi,  anak – anak, remaja, dewasa, orangtua
§  Jenis kelamin: laki – laki dan perempuan
§  Pendidikan: SD, SLTPA, SLTA, perguruan tingg
4)      Psikologis, berdasarkan:
§  Gaya hidup: status, gengsi, pola pemakaian
§  Teren (kecenderungan atas sesuatu yang terbaru): fashion
5)      Jumlah yang di beli
§  Untuk di pakai sendiri (consumer)
§  Untuk industry
Teknis siklus kehidupan produk di butuhkan dalam pengenalan pasar untuk menyediakan produk yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar sesuai dengan siklus hidup produknya, sehingga dapat di tentukan strategis atau langkah – langkah yang tepat.

UPAYA YANG DAPAT DI LAKUKAN GUNA MELAKUKAN PENETRASI PASAR:
·         Low price high volume
·         Menambah lokasi (blocking area) atau menambah staf penjualan.
·         Meningkatkan pelayanan: yang cepat.
·         Meningkatkan upaya pengiklanan produk kita.
·         Melakukan poromosi p
·         Penjualan: hadiah, bonus untuk anggota/nasabah berprestasi.
PENGEMBANGAN  PASAR

           Startegi ini di lakukan bila konsumen/nasabah yang telah ada telah di anggap jenuh, untuk sasaran konsumen/nasabah baru yang secara geografis/demografis berbeda dengan pasar yang lama. Upaya yang dapat di lakukan guna melakukan pengembangan pasar.
o   Menambah lokasi atau kantor cabang didaerah lain.
o   Starategi jemput bola pada konsumen atau calon nasabah yang selama ini di anggap bukan merupakan pangsa pasar kita.
Pengembangan produk
strategi ini menyangkut prubahan/penyempurnaan dan penambahan produk yang di tawarkan kepada konsumen/nasabah. Hal ini dimaksud untuk memperpanjang usia produk yang  di tawarkan. Upaya yang dapat dilakukan guna melakukan pengembangan produk:
o   Melakukan riset mengenai produk atau kebutuhan latent dari konsumen yang dapat di kembangkan dan menjadi produk yang di butuhkan oleh konsumen atau nasabah di masa yang akan datang.
o   Melakukan modifikasi produk baik dari sis ipelayanan yang lebih cepat dan administrasi yang tidak menghambat kelancaran pelayanan.
DISVERSIFIKASI PRODUK
            starategi ini merupakan pengembangan produk baru tetapi masih berhubungan dengan produk lama dan di tawarkan  kepada pasar yang baru juga. Upaya yang dapat dilakukan guna melakukan fiversifikasi produk:
o   Melakukan riset mengenai kebutuhan pasar/konsumen baru.
o   Membuat produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka

BAURAN PEMASARAN  (MARKETING MIX)
            Bauran pemasaran merupakan seperangkat  alat yang terdiri dari aspek produk, harga, lokasi (distribusi) dan promosi yang  di olah komposisinya menjadi ideal dan di pergunakan oleh lembaga dalam pasar sasaran untuk mencapai tujuannya. Sehingga strategi  yang telah didapatkan  melalui analisa SWOT secara spesifik dan terarah di terapkan pada bauran pemasaran melali alat –alatnya  tersebut.
EVALUASI PEMASARAN
            Evaluasi pemasaran untuk mengetahui apakah rencana telah dapat di realisasikan atau tidak.
PANGSA PASAR
            Pangsa pasar berkaitan dengan apakah telah diproleh bagian pasar yang lebih besar dari sebelumnya yang telah di tetapkan? Hal ini dapat dilihat dari jumlah nasabah.
CITRA DAN POSITIONING
            Citra dan positioning berhubugan dengan apakah  lembaga dan produk kita sudah di kenal luas oleh pasar sasaran kita atau wilayah kerja bank syari’ah.
TINGKAT LABA
            Tingkat laba adalah berhungan dengan apakah  upaya dalam pemasaran secara signifikan miningkatkan jumlah laba  yang diperoleh bank syari’ah. Bank syari’ah sebagi salah satu lembaga keuangan  yang mengunakan perinsip syari’ah”?
             Bank Syari’ah sebagai salah satu lembaga keuangan  yang oprasionalnya juga tidak jauh  berbeda dengan perinsip berbangkan pada  umumnya, mempunyai fungsi sebagi berikut:
Ø  Agent of tust
Ø  Agent  of development
Ø  Agent of service
           Bank syari’ah tersebut, yaitu sebagai lembaga  bank syari’ah harus selalu menjaga kepercayaan dari masyarakat dan bisa di percaya, karena hal tersebut merupakan  modal yang paling besar bagi sebuah lembaga keuagan.
             Bank syari’ah sebagi lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan, sehingga pelayanan yang baik, cepat dan tidak bertele – tele.
              Biro perbankan syari’ah di bank Indonesia. Biro inilah yang mengawali tumbuhkembangnya  bank syari’ah di Indonesia.
             Sebagai program awalnya adalah menjalankan amanat  UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan  dan UU Nomor 23 tahun 1999  tentang bank Indonesia. Langkah yang ditempuh adalah mengembangkan networkingbank syari’ah. Pengembang jaringan kerja ini harus bersifat market driven.
            Potensi dimaksud dapat di pandang dari sumberdaya dan aktifitas prekonomian suatu wilayah serta dari  pola siikap atau preferensi dari pelaku ekonomi terhadap produk  dan jasa bank syari’ah.
            Kedatipun demikian, ada beberapa potensi yang dapat digarap dalam rangaka mengembangkan bank syari’ah yaitu:
a.       Bank syari’ah ternyata lebih diminati kalangan berpenghasilan  menengah ke bawah, padahal dari nasabah yang ada sekarang lebih cenderung  dari kalangan berpenghasilan menengah keatas.
b.      Bank syari’ah sangat potensial pada daerah yang basis islamnya kuat dimana pemahaman terhadap prinsip  syarih’ah cukup baik.
c.       Potensi ekonomi yang menunjukkan tentang akseptabilitas wilayah serta tingkat pengeluaran keluarga.
            Keputusna masyarakat  memilih atau tidak memilih bank syari’ah  dipengaruhi oleh tujuan factor, yaitu: periode pembelian: pembenaran (warranties); lokasi situasi ekonomi; peran dan  tahap siklus hidup (produk); keluarga serta ditambah satu variable lain, yaitu; pendidikan.
            Bagi masyarakat perusahaan, dalam memilih bank syari’ah dipengaruhi oleh factor – factor berikut: layanan; ukuran; brand name; referensi kelompok. Dari keempat factor ini yang memiliki posisi paling dominan adalah factor referensi kelompok.
           Faktor  faktor penyebab lambatnya pengembangan bank syri’ah di daerah istimewa Yogyakarta diakibatkan karena:
 (a) keterbatasan fasilitas ATM;
 (b) kurangnya pemanfaatan teknologi informasi;
 (c) gedung bank syari’ah kurang baik;
(d) produk yang di tawarkan kurang fariatif;
(e) lokasi bank syari’ah sulit dijangkau;
(f)  bagi hasil yang di berikan oleh bank syari’ah rendah di banding sukuk bunga;
(g) sosialisasi bank syariah ke masyarakat kurang;
 (h) nama produk bank syari’ah  sulit di kenal dan di hafal; dan
 (i) bank syari’ah hanya untuk orang islam.
           Guna peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bank syari’ah, perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut:
1.      Perlu penjelasan lebih insentif dari paras penjabat bank atau pihak yang berkepentingan kepada masyarakat penguna jasa perbankan sayri’ah mengenai persoalan riba. Karena riba merupakan unsur  utama dalam oprasional bank syariah.
2.      Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar  lebih menekankan pada aspek – aspek syaria’ah  di sampig aspek keuagan.
3.      Perlu lebih di tingkatkan upaya sosialisasi yang intensif utamanya melalui media cetak (surat kabar/majalah) dan melalui media interpersonal (teman atau keluarga)

MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARI’AH
BAB 12
        Bank syariah merupakan lembaga keuangan syari’ah, yang beroriaentasi pada laba (profit).  Laba bukan hanya untuk kepentingan pemilik atau sendiri. Tetapi juga sangat penting untuk pengembangan usaha bank  syari’ah.
FUNGSI MODAL BANK
            Bank sebagi unit bisnis membutuhkan  darah bisnis, yaitu berbentuk modal. Dengan kata lain, modal bank adalah aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Sebab beroperasi tidaknya untuk dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya sangat di pengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Menurut Johnson and Jhnson, modal bank mempunyai tiga fungsi. Lebih lanjut mereka menjelaskan sebagi berikut:
Pertama sebagai penyangga untuk menyerap kerugian  oprasional dan kerugian lainya. Dalam fungsi ini modal  memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan  para deposan .
            Kedua, sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum peberian kridit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan oprasional bagi bank sentaral, sebagi regulator, untuk membatasi jumlah pembrian keridit kepada setiap indifidu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentaral memaksa bank  untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
            Ketiaga, modal juga menjadi dasar  perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank  secara relative untuk menghasilkan keuntungan.
            Menurut George H. Hempel, dkk. Dibagi dalam tiga bentuk yaitu  pinjaman subordinasi, saham   preferen dan  saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonvesikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun internal.
            Menurut Hapel sumber – sumber tersebut dijelaskan  sebagai berikut: pinjaman subordinasi terdiri dari semua be ntuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu  tertentu.
            Modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang di setor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba di tahan.
            Dana – dana rekening bagi hasil (mudharabah), sebenarnya juga dapat dikatagorikan sebagai modal, inilah biasanya disebut dengan kuasi ekuitas.
            Manjemen dana adalah proses pengelolaan, penghimpunan dan pengalokasian dana masyarakat serta dana modal untuk mendaptakan tujuan bank syri’ah  secara efektif dan efisien.
Modal setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemillik.
Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nominal harga saham.
Modal sumbangan, yaitu modal modal yang diperoleh kembali kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga.
Cadangan umum, yaitu cadangan yg dibentuk dari penyisihan labayang ditahan dengan persetujuan RUPS.
Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disishkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
            Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah  pajak yang oleh RUPS di putuskan  untuk tidak dibagikan.
            Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan pengunaannya eleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50%  sebagai modal inti.
            Laba tahun berjalan, yaitu  laba sebelum pajak  yang di peroleh dalam tahun berjalan.
            Modal perlengkapan terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman  yang sifatnya dipersamakan dengan  modal. Secara terinci modal perlengkapan dapat berupa:
·         Cadangan revaluasi tetap
·         Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
·         Modal pinjaman
·         Pinjaman subordinasi
TATA-CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN MODAL MINIMUM
            Perhitungan kebutuhan modal didasarkan  pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam  perhitungan  ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam  neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagai mana tercemin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen  yang di sediakan bagi pihak ketiga.
            ATMR aktiva neraca diproleh dengan cara mengalihkan nilai nominal item neraca tersebut dengan bobot resiko. Misalnya kredit pemilikan  rumah  (KPR) sebesar Rp 1milyar dengan bobot resiko 50% maka ATMR adalah Rp 500 juta.
            Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko, baik yang berisiko rendah ataupun resikonya lebih tinggi  dari yang lain.
            Dalam menelaan ATMR  pada bank syri’ah telebih dahulu harus di pertimbangkan, bahwa aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
·         Altiva yang dinilai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan sejenisnya) dan
·         Aktiva yang didanai  oleh rekening bagi hasil (profit and loss sharing investemen account)
            Berdasarkan  pembagian jenis aktiva  tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot risiko bank syri’ah terdiri atas:
1.      Aktiva yang dibiayai oleh modal bank sendiri dan/atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan sejenisnya adalah 100% , sedangkan
2.      Aktiva yang dibiayain oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted investement account)
      Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang cukup unik. Sebab dalam  mekanisme produknya dapat dilakukan dengan cara  jual beli atau memberikan dana untuk investasi.
PRODUK BANK SYARI’AH DAPAT DIBEDAKAN ATAS:
a.       Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.      Investasi pada:
·         Musyarakah
·         Mudharabah
·         Salam
·         Istimewa
·         Persediaan
·         Aktiva yang disewakan.
      Kuaitas piutang penjualan (mudharabah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan mebayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat didasarkan atas tingkat kesesuitan antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha.
      Salam dan istishna’ adalah memperoleh barang dengan  membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produk. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain ( seperti aktiva dalam proses). Demikian pula hanya dengan persediaan dan aktiva yang di sewakan.


MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
BAB 13
             Manajemen dana bank syri’ah adalah upaya yang di lakukan oleh lembaga bank syri’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima  dari aktivas funding untuk dislurkan kepada aktifas funanting, dengan harapan  bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria – kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.
            Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya Sebagai pemimpin dan pemberi pinjaman, para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang di janjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak – pihak yang  memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar adalah hubungan antara kreditur dan debitur.       
            Berbeda dengan bank konvesional, hubungan antara Bank Syari’ah  dengan nasabahnya bukan hubungan antara  dibitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan mengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syari’ah  bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para  pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana.  Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola ivestasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya mengahasil kan laba.
            Dari permasalahan di atas, maka manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut
1.      memperoleh profit yang optimal
2.      menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai
3.      menyimpan cadangan,
4.      mengelola kegiatan – kegiatan  lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara  dana – dana yang lain
5.      memenuhi kebutuhan masyarakat akan  pembiyaan

     Bank Syari’ah  dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para  nasbah dan masyarkat. Untuk itu Bank Syari’ah harus mengelola  dana yang dapat di golongkan  sebagai berikut:
1.      kekayaan bank  syari’ah  dalam bentuk.
·         Kekyaan yang menghasilkan  (aktiva produktif) yaitu pembiyaan untuk debitur serta penempatan dana bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
·         Kekayaan yang  tidak dihasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2.      modal bank syari’ah, berasal dari:
·         modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq/shadakah.
·         Simpanan/hutang dari pihak lain.
3.      pendapatan usaha keuangan Bank Syari’ah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiyaan yang diberikan dan biaya administerasi serta jasa tabungan Bank Syari’ah dibank.
4.      biayaa yang harus dipikul oleh Bank Syari’ah yaitu biaya operasi, biaya gaji, manjemen, kantor bagi hasil simpanan nasabah, penabung.


Untuk mengatasi hal tersebut pihak Bank Syari’ah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
a.                 rencana keuangan (Budgeting)
b.                batasan dana pengukuran atas
1.      uktur modal
2.      pemeliharaan likuiditas
3.      pengawasan efisiensi
4.      rentabilitas
5.      aktiva produktif (pembiyaan)

BATASAN DAN PENGUKURAN

            Tingkat kinerja, kesehatan dan kualiatas Bank Syari’ah  dapat dilihat  dari factor –faktor penting yang sangat mempengaruhii bagi kelancaran, keberlangsugan dan keberhasilan Bank Syari’ah baik untuk jangka pendek dan keberlangsungan hidup jangka panjang.

SUMBER-SUMBER DANA BANK SYARI’AH
            Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuan menghimpun dan masyarakat, baik bersekala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai, sebagi lembaga keuagan, maka dana merupakan masalah bank yang utama.
            Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau di kuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat  segera diubah menjadi tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik  bank itu sendiri, tetapi juga barasal dari titipan atau penyertaan  dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu waktu atau pada  suatu saat  tertentu akan tertarik kembali, baik sekaligus maupun secara berangsur – angsur.
            Di Indonesia rata – rata jumlah modal dan cadangan yandi dimiliki oleh bank – bank belum pernah melebihi 4% dari total aktifa. Ini berarti bahwa sebagian bersar modal kerja bank berasal dari masyarakat, lembaga keuangan lain dan pinjaman likuiditas dari bank sentral.
            Dalam pandangan syari’ah, uang bukanlah merupakan suatu kondutif melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic addedvalue).
            Berdasarkan perinsip tersebut bank syari’ah  dapat menarik  dana pihak ketiga atau masyarkat dalam bentuk:
  1. titipan (wadah) simpanan yang dijamin keamanan dan pemgembalian
  2. partisipasi modal berbagai hasil dan berbagai risio (non guaranteed account) untuk investasi umum (general ivestment account/mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portoflio yang didanai dengan modal tersebut
  3. investasi khusus (special investemen account/mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee.

Dengan demikian sumber dana bank syri’ah terdiri dari
1)      modal inti (core capital);
2)      kuasi ekuitas (mudharabah acount); dan
3)      titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).

Pada umumnya dana modal inti terdiri;
1)      Modal yang disetor oleh para pemegang saham: sember utama dari modal perusahaan adalah saham.
2)      Cadangan, yaitu sebagai laba bank  yang tidak dibagi, yang disisikan untuk menutup timbulannya risiko kerugian di kemudian hari:
3)      Laba ditahan, yaitu sebagai laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham.

Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharabah, bank menyediakan jasa sebagai para investor berupa:
1)      Rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi bedasarkan perinsip mudharabah mutlaqah (urestricted ivestement account).
2)      Rekening investasi khusus, dimana bertindak sebagai manajer ivestasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah koprasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit – unit usaha atau proyek – proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki.
3)      Rekening tabungan mudharabah, prinsip mudharab juga di gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu sarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uanng (monetary form), dalam jumlah tertentu tidak dapat ditarik sewaktu – sewaktu sebagaimana tabungan wadi’ah.

Selain bank menerima dana ivestasi, juga menerima dana titipan. Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipin pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu – waktu.
            Menurut zainul arifin, dana titipan wadi’ah ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro wadia’ah dan rekening tabungan wadi’ah.
            Bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank islam mengunakan prinsip wadiah yaddhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai costodian harus dijamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.

Ciri – ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut:
Ø  Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoprasikan rekeningnya:
Ø  Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah  lain atau penjabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang di tentukan kebijaksanaan masing – masing bank) sebagai setoran awal:
Ø  Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank indonesia;
Ø  Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya;

             Secara khusus, sumber – sumber penerimaan dana dapat dialokasikan pada sisi – sisi pembiyaan. Secara skematis diagram tersebut dan pengunaan dana berdasrkan pendekatan alokasi aktiva (assets allocation approach) dapat digambarkan sebagai berikut

SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
(Asset Allocation Approch)

Sumber Dana                                                                                                      Penggunaan
Wadiah

Primary reserve


Secondary reserve


qard


Mudharabah mutlaqah



murabahah


salam


istishna


Mudharabah muqayyadah


Ijarah (wa iktina)


mudharabah


musyarakah


Musyarakah

Aktiva tetap



Dengan demikian, sumber pendapatan bank syari’ah  dapat di peroleh dari:
(1)   Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak masyarakat
(2)   Keuntungan atas kontarak jual – beli (al bai’)
(3)   Hasil sewa atas kontarak ijarah wa aqtina; dan
(4)   Fee dan biaya administrasi atas jasa – jasa lainnya.

Pembagian keuntungan (profit disribution)
Pendapatan – pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah  di kurangi dengan biaya – biaya operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan  para pemegang saham sesuai dengan nisbah  bagi hasil atas investasi mudharabah sesui dengan tipe yang ada,  baik sifatnya maupun jangka waktunya. Bank juga dapat menetukan nisbah bagi hasil yang sama atas semua tipe, tetapi menetapkan bobot (weight) yang bebeda – beda atas setiap investasi yang dipilih oleh nasabah. Bedasarkan mengenai nibah bagi hasil atara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilan dengan tahap – tahap sebagai tersebut:
(a)    Tahap pertama bank mentapkan jumlah relatif masing – masing dana simpanan yang berhak atas  bagi hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana – dana dengan seluruh jumlah dana – dana yang ada pada bank dikalikan 100% (seratus persen)
(b)   Tahap kedua bank menetap jumlah pendapatan bagi hasil bagi masing – masing tipe dengan cara mengalikan pesentase ( jumlah relatif) dari masing – masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank.
(c)    Tahap ketiga bank menetapkan porsi bagi – hasil untuk masing – masing tipe  dana  simpanan sesui dengan nisbah yang di perjanjikan.
(d)   Tahap keempat bank harus menghitung jumlah relatif biyaan operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing – masing tipe simpanan.


Sumber dana alokasi pendapatan
            Sebagimana telah dijelaskan dalam bab bagi hasil, bahwa dana yang telah diperoleh bank akan dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Dari pendapatan tersebut,  kemudian didistribusikan kepada para nasabah  penyimpanan.
Revenue sharing
            Hingga saat ini bank syri’ah  di indonesia masih menerapkan mekanisme revenue sharing atau bagi penerimaan. Mekanisme ini diterapkan dengan asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa menerima kondisi  berbagai hasil dan berbagai risiko.
            Tinggkat keuntungan bersing (net income) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh faktor – faktor yang dapat dikendalikan (controlable factors) dan faktor – faktor  yang dapat  dipengaruhi oleh manjemen seperti segmentasi bisnis (orientasinya kepada wholesale dan retail),  pengendalian  pendapatan  (tingkat bagi basil, keuntungan atas transaksi jual beli, pendapatan fee atas layanan yang di berikan) dan pengendalian biaya – biaya. Incotrolable factors atau faktor – faktor external adalah faktor- faktor yang dapat di pengaruhi kinerja bank seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkugan wilayah oprasional.
            Ada dua resiko yang biasanya di pakai untuk mengatur kenerja bank yaitu return on assets (ROA) dan return on aquity (ROE). ROA adalah perbandingan antara pendapatan besih (net income) dengan rata – rata akitiva (average income). Dengan rata – rata modal (average aquity) yaitu investasi para pemilik bank. Dari pandangan para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena  merefleksikan kepentingan kepemilikan mereka.
            Keuntungan bagi para pemilik bank adalah merupakan hasil dari tingkat keuntungan (profitability) dari aset dan tingkat leverage yang dipakai. Hubungan atara ROA dan leverage dapat di gambarkan sebagai berikut:

                        Return On Assets x Leverage multiplier = Return On Equity

            Net Income                                          Average assets
                                                       x                                                  = ROE
          Average assets                                           Capital

Apa bila bank dapat menghasilkan mendapatan bersih dari asetnya (ROA) sebesar 1% sedangkan leverage-nya adalah 15 maka:

                        ROE     = 1% x15
                                    = 15%