MANAJEMEN
PEMASARAN BANK SYARIAH
BAB
11
Pemasaran adalah; Suatu proses social dan
majerial yang di dalamanya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka
butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk
yang bernilai dengan pihak lain.
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PEMASARAN YANG HARUS DIKETEHUI :
·
Kebutuhan (Needs):
Suatu keadaan dimana seseorang merasa kekurangan terhadap pemuas dasar tertentu/hakikat biologis
Suatu keadaan dimana seseorang merasa kekurangan terhadap pemuas dasar tertentu/hakikat biologis
·
Keinginan
(Wants);
hasrat atau kehendak yang kuat akan pemuas kebutuhan spesifik.
hasrat atau kehendak yang kuat akan pemuas kebutuhan spesifik.
·
Permintaan
(Demands)
keinginan akan produk spesifik yang di dukung oleh kemampuan dan kesediaan untuk membelinya. Keinginan menjadi permintaan jika di dukung oleh daya beli.
keinginan akan produk spesifik yang di dukung oleh kemampuan dan kesediaan untuk membelinya. Keinginan menjadi permintaan jika di dukung oleh daya beli.
·
Produk
(Product)
Segala
sesuatu yang dapat di tawarkan untuk memuaskan suatu kebutuhan dan
keinginan. Penawaran (offering) dan
pemecahan (solution).
·
Nilai
(Value)
Perkiraan
konsumen atas seluruh kemampuan produk untuk memuaskan kebutuhan.
·
Biaya
(Cast)
Sesuatu
atau jumlah uang yang di korbankan untuk mendapatkan/memuaskan kebutuhan.
·
Kepuasan
(Satisfaction)
Perasaan
senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja (atau hasil) suatu
produk dan harapan – harapannya.
·
Pertukaran
(Exchange)
Tindakan
memperoleh produk yang di kehendaki dari seseoarang dengan menawarkan sesuatu
sebagai imbalan.
TAHAPAN-TAHAPNAN
ATAU PROSESPEMASARAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
Pengenalan
pasar, yaitu usaha untuk mengetahui potensi pembeli/konsumen dan mengetahui
kebutuhannya.
2.
Strategi
pemasaran, merupakan tindak lanjut dari pengenalan pasar, yang menyangkut
strategi yang akan diterapkan dalam memasarkan produk agar dapat di terima oleh
pasar
3.
Bauran
pemasaran, merupakan alat yang di
gunakan dalam menjalankan strategi yang telah di pilih. Dalam bauran pemasaran
ini akan di tentukan bagaimana unsur-unsur produk, harga, lokasi/sitem distribusi dan promosi yang di satukan
menjadi satu kesatuan sehingga sesuai
dengan konsumen yang akan dituju.
4.
Evaluasi,
harus di lakukan untuk melihat sejauhmana proses pemasaran di jalankan dan
apakah ada perbaikan yang terjadi dalam usaha yang dilakukan.
Tujuan
dan pemanfaatan pengenalan pasar:
a.
mengetahui siapa dan apa yang diinginkan oleh pembeli/konsumen terhadap produk yang
kita tawarkan.
b.
Mengetahui
karakteristik dan sifat pasar
c.
Mengetahui
syarat-syarat khusus yang di kehendaki pasar
d.
Menjamin
penjualan produk yang di butuhkan dan diinginkan konsumen, bukannya produk yang
kita sukai atau dapat kita buat.
e.
Sebagai
dasar dalam penetapan tujuan serta target yang akan kita capai baik jangka pendek maupun jangka menengah
f.
Sebagai
dasar penentuan startegi pemasaran yang efektif bagi Bank syari’ah
Strategi
pamasaran Bank Syari’ah
Strategi pemasaran bank Syari’ah
merupakan suatu langkah – langkah yang harus ditempuh dalam memasarkan produk/jasa
perbankan yang di tujukan pada peningkatan penjualan. Peningkatan
penjualan tersebut diorientasi pada:
(1) produk funding (pengumpulan dana);
(2) orientasi pada pelanggan;
(3) peningkatan mutu layanan; dan
(4)
meningkatkan fee based income.
Dengan
dimikian strategi pasar merupakan hal penting dalam pemasaran bank
syari’ah. Yang di maksud strategi pasar adalah penetapan secara jelas pasar bank syari’ah sehingga menjadi
kunci utama untuk menetapkan elemen – elemen strategi lainnya. Strategi pasar
dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek – aspek berikut:
1.
Pelanggan
atau focus segmen bank syari’ah
2.
Prioritas
layanan dan penentuan harga barang/jasa
3.
Preferensi
teritorial/wilayah pasar
4.
Seluruh
distribusi
5.
Image
dan kondisi perusahaan (bank syari’ah)
KEINGINAN
DAN PENTINGNYA NASABAH BANK SYARI’AH
Nasabah adalah (1) setiap orang yang datang ke bank untuk bertransaksi;
(2) setiap orang yang menelpon ke bank yang mendapatkan informasi dan (3)
setiap orang (teman sejawat) yang ada dikantor (satu bagian, bagian lain, atau
cabang lain). Pepatah pemasaran mengatakan nasabah adalah raja, maka ia wajib
di layani dengan tulus dan ikhlas.
Apa pentingnya
nasabah bagi bank syari’ah? Pentingnya nasbah bagi bank syar’ah, karena:
·
Bank
ibarat ikan, nasabah ibarat air
·
Nasabah
yang membayar gaji kita
·
Membuat
kita kehilangan nasabah lian
·
Membantu
kita mendapatkan nasabah lian
·
Menentukan
citra bank
·
Aset
prusahaan yang sebenarnya
·
Nasabah
tidak bertanggug pada kita, tapi kitalah yang bertanggung kepadanya
·
Nasabah
bukan pengganggu, justru merekalah tujuan kita bekerja
·
Kita
bukan menolong nasabah, tetapi nasabah
lah yang menolong kita dengan memberikan peluang melayani mereka
·
Kepuasan/kebahagiaan
nasabah adalah kepuasan/kebahagian kita
·
Untuk
mendpatkannya sulit. Menjadi tidak sulit jika kita lakukan kerja sesuai
prosedur yang berlaku;
a.
Teknik
pengelolaan pasar, berdasrkan :
1)
Lokasi
tempat tinggal, seperti: desa, pinggiran, kota, dll.
2)
Jenis
kelompok konsumen, seperti:
§ Konsumen merupakan:
flat, perumahan, apartemen, ruko, dll.
§ Konsumen usaha:
perseroan, koperasi, agen, waralaba, dll.
§ Konsumen industri:
pabrik, home industry, dll
3)
Demografis,
berdasrkan:
§ Tinggkat pendapatan:
tinggi, menengah, rendah
§ Umur: bayi, anak – anak, remaja, dewasa, orangtua
§ Jenis kelamin: laki –
laki dan perempuan
§ Pendidikan: SD, SLTPA,
SLTA, perguruan tingg
4)
Psikologis,
berdasarkan:
§ Gaya hidup: status,
gengsi, pola pemakaian
§ Teren (kecenderungan
atas sesuatu yang terbaru): fashion
5)
Jumlah
yang di beli
§ Untuk di pakai sendiri
(consumer)
§ Untuk industry
Teknis
siklus kehidupan produk di butuhkan dalam pengenalan pasar untuk menyediakan
produk yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar sesuai
dengan siklus hidup produknya, sehingga dapat di tentukan strategis atau
langkah – langkah yang tepat.
UPAYA
YANG DAPAT DI LAKUKAN GUNA MELAKUKAN PENETRASI PASAR:
·
Low
price high volume
·
Menambah
lokasi (blocking area) atau menambah staf penjualan.
·
Meningkatkan
pelayanan: yang cepat.
·
Meningkatkan
upaya pengiklanan produk kita.
·
Melakukan
poromosi p
·
Penjualan:
hadiah, bonus untuk anggota/nasabah berprestasi.
PENGEMBANGAN PASAR
Startegi ini di lakukan bila konsumen/nasabah yang telah ada telah di anggap jenuh, untuk sasaran konsumen/nasabah baru yang secara geografis/demografis berbeda dengan pasar yang lama. Upaya yang dapat di lakukan guna melakukan pengembangan pasar.
o
Menambah
lokasi atau kantor cabang didaerah lain.
o
Starategi
jemput bola pada konsumen atau calon nasabah yang selama ini di anggap bukan
merupakan pangsa pasar kita.
Pengembangan
produk
strategi ini menyangkut prubahan/penyempurnaan dan penambahan produk yang di tawarkan kepada konsumen/nasabah. Hal ini dimaksud untuk memperpanjang usia produk yang di tawarkan. Upaya yang dapat dilakukan guna melakukan pengembangan produk:
strategi ini menyangkut prubahan/penyempurnaan dan penambahan produk yang di tawarkan kepada konsumen/nasabah. Hal ini dimaksud untuk memperpanjang usia produk yang di tawarkan. Upaya yang dapat dilakukan guna melakukan pengembangan produk:
o
Melakukan
riset mengenai produk atau kebutuhan latent dari konsumen yang dapat di
kembangkan dan menjadi produk yang di butuhkan oleh konsumen atau nasabah di
masa yang akan datang.
o
Melakukan
modifikasi produk baik dari sis ipelayanan yang lebih cepat dan administrasi
yang tidak menghambat kelancaran pelayanan.
DISVERSIFIKASI
PRODUK
starategi ini merupakan
pengembangan produk baru tetapi masih berhubungan dengan produk lama dan di
tawarkan kepada pasar yang baru juga.
Upaya yang dapat dilakukan guna melakukan fiversifikasi produk:
o
Melakukan
riset mengenai kebutuhan pasar/konsumen baru.
o
Membuat
produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka
BAURAN
PEMASARAN (MARKETING MIX)
Bauran pemasaran merupakan
seperangkat alat yang terdiri dari aspek
produk, harga, lokasi (distribusi) dan promosi yang di olah komposisinya menjadi ideal dan di
pergunakan oleh lembaga dalam pasar sasaran untuk mencapai tujuannya. Sehingga
strategi yang telah didapatkan melalui analisa SWOT secara spesifik dan
terarah di terapkan pada bauran pemasaran melali alat –alatnya tersebut.
EVALUASI
PEMASARAN
Evaluasi pemasaran untuk mengetahui
apakah rencana telah dapat di realisasikan atau tidak.
PANGSA
PASAR
Pangsa pasar berkaitan dengan apakah
telah diproleh bagian pasar yang lebih besar dari sebelumnya yang telah di
tetapkan? Hal ini dapat dilihat dari jumlah nasabah.
CITRA
DAN POSITIONING
Citra dan positioning berhubugan
dengan apakah lembaga dan produk kita
sudah di kenal luas oleh pasar sasaran kita atau wilayah kerja bank syari’ah.
TINGKAT
LABA
Tingkat laba adalah berhungan dengan
apakah upaya dalam pemasaran secara
signifikan miningkatkan jumlah laba yang
diperoleh bank syari’ah. Bank syari’ah sebagi salah satu lembaga keuangan yang mengunakan perinsip syari’ah”?
Bank Syari’ah sebagai salah satu
lembaga keuangan yang oprasionalnya juga
tidak jauh berbeda dengan perinsip
berbangkan pada umumnya, mempunyai
fungsi sebagi berikut:
Ø Agent of tust
Ø Agent of development
Ø Agent of service
Bank syari’ah tersebut, yaitu
sebagai lembaga bank syari’ah harus
selalu menjaga kepercayaan dari masyarakat dan bisa di percaya, karena hal
tersebut merupakan modal yang paling
besar bagi sebuah lembaga keuagan.
Bank syari’ah sebagi lembaga yang bergerak di
bidang jasa keuangan, sehingga pelayanan yang baik, cepat dan tidak bertele –
tele.
Biro
perbankan syari’ah di bank Indonesia. Biro inilah yang mengawali
tumbuhkembangnya bank syari’ah di
Indonesia.
Sebagai program awalnya adalah menjalankan
amanat UU Nomor 10 tahun 1998 tentang
perbankan dan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia. Langkah yang ditempuh
adalah mengembangkan networkingbank syari’ah. Pengembang jaringan kerja ini
harus bersifat market driven.
Potensi dimaksud dapat di pandang dari
sumberdaya dan aktifitas prekonomian suatu wilayah serta dari pola siikap atau preferensi dari pelaku
ekonomi terhadap produk dan jasa bank
syari’ah.
Kedatipun demikian, ada beberapa
potensi yang dapat digarap dalam rangaka mengembangkan bank syari’ah yaitu:
a.
Bank
syari’ah ternyata lebih diminati kalangan berpenghasilan menengah ke bawah, padahal dari nasabah yang
ada sekarang lebih cenderung dari
kalangan berpenghasilan menengah keatas.
b.
Bank
syari’ah sangat potensial pada daerah yang basis islamnya kuat dimana pemahaman
terhadap prinsip syarih’ah cukup baik.
c.
Potensi
ekonomi yang menunjukkan tentang akseptabilitas wilayah serta tingkat
pengeluaran keluarga.
Keputusna masyarakat memilih atau tidak memilih bank syari’ah dipengaruhi oleh tujuan factor, yaitu:
periode pembelian: pembenaran (warranties); lokasi situasi ekonomi; peran
dan tahap siklus hidup (produk);
keluarga serta ditambah satu variable lain, yaitu; pendidikan.
Bagi masyarakat perusahaan, dalam
memilih bank syari’ah dipengaruhi oleh factor – factor berikut: layanan;
ukuran; brand name; referensi kelompok. Dari keempat factor ini yang memiliki
posisi paling dominan adalah factor referensi kelompok.
Faktor faktor penyebab lambatnya pengembangan bank
syri’ah di daerah istimewa Yogyakarta diakibatkan karena:
(a) keterbatasan fasilitas ATM;
(b) kurangnya pemanfaatan teknologi informasi;
(c) gedung bank syari’ah kurang baik;
(d) produk yang di tawarkan kurang
fariatif;
(e) lokasi bank syari’ah sulit
dijangkau;
(f)
bagi hasil yang di berikan oleh bank syari’ah rendah di banding sukuk
bunga;
(g) sosialisasi bank syariah ke
masyarakat kurang;
(h) nama produk bank syari’ah sulit di kenal dan di hafal; dan
(i) bank syari’ah hanya untuk orang islam.
Guna peningkatan pemahaman
masyarakat mengenai bank syari’ah, perlu diperhatikan hal – hal sebagai
berikut:
1. Perlu
penjelasan lebih insentif dari paras penjabat bank atau pihak yang
berkepentingan kepada masyarakat penguna jasa perbankan sayri’ah mengenai
persoalan riba. Karena riba merupakan unsur
utama dalam oprasional bank syariah.
2. Bank
Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar lebih menekankan pada aspek – aspek
syaria’ah di sampig aspek keuagan.
3. Perlu
lebih di tingkatkan upaya sosialisasi yang intensif utamanya melalui media
cetak (surat kabar/majalah) dan melalui media interpersonal (teman atau
keluarga)
MANAJEMEN
PERMODALAN BANK SYARI’AH
BAB 12
Bank syariah merupakan lembaga
keuangan syari’ah, yang beroriaentasi pada laba (profit). Laba bukan hanya untuk kepentingan pemilik
atau sendiri. Tetapi juga sangat penting untuk pengembangan usaha bank syari’ah.
FUNGSI MODAL BANK
Bank
sebagi unit bisnis membutuhkan darah
bisnis, yaitu berbentuk modal. Dengan kata lain, modal bank adalah aspek penting
bagi suatu unit bisnis bank. Sebab beroperasi tidaknya untuk dipercaya tidaknya
suatu bank, salah satunya sangat di pengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya.
Menurut Johnson and Jhnson, modal bank mempunyai tiga fungsi. Lebih lanjut
mereka menjelaskan sebagi berikut:
Pertama sebagai
penyangga untuk menyerap kerugian
oprasional dan kerugian lainya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan
atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan .
Kedua,
sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum peberian kridit. Hal ini adalah
merupakan pertimbangan oprasional bagi bank sentaral, sebagi regulator, untuk
membatasi jumlah pembrian keridit kepada setiap indifidu nasabah bank. Melalui
pembatasan ini bank sentaral memaksa bank
untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri
terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
Ketiaga,
modal juga menjadi dasar perhitungan
bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan.
Menurut George H. Hempel, dkk. Dibagi dalam tiga bentuk
yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan
saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen
dapat dikonvesikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan,
baik secara eksternal maupun internal.
Menurut Hapel sumber – sumber tersebut dijelaskan sebagai berikut: pinjaman subordinasi terdiri
dari semua be ntuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang
pasti (fixed) dalam jangka waktu
tertentu.
Modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti
adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang
di setor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba di tahan.
Dana – dana rekening bagi hasil (mudharabah), sebenarnya
juga dapat dikatagorikan sebagai modal, inilah biasanya disebut dengan kuasi
ekuitas.
Manjemen dana adalah proses pengelolaan, penghimpunan dan
pengalokasian dana masyarakat serta dana modal untuk mendaptakan tujuan bank
syri’ah secara efektif dan efisien.
Modal setor,
yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemillik.
Agio saham,
yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nominal harga saham.
Modal
sumbangan, yaitu modal modal yang diperoleh kembali kembali dari sumbangan
saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga.
Cadangan
umum, yaitu cadangan yg dibentuk dari penyisihan labayang ditahan dengan
persetujuan RUPS.
Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disishkan untuk tujuan tertentu
atas persetujuan RUPS.
Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS di putuskan untuk tidak dibagikan.
Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah
pajak, yang belum ditetapkan pengunaannya eleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu
hanya diperhitungkan sebesar 50% sebagai
modal inti.
Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang di peroleh dalam tahun berjalan.
Modal perlengkapan terdiri atas cadangan – cadangan yang
dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal perlengkapan
dapat berupa:
·
Cadangan revaluasi
tetap
·
Cadangan
penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
·
Modal pinjaman
·
Pinjaman
subordinasi
TATA-CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN MODAL
MINIMUM
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Yang dimaksud dengan aktiva dalam
perhitungan ini mencakup baik
aktiva yang tercantum dalam neraca
maupun aktiva yang bersifat administratif sebagai mana tercemin dalam kewajiban
yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen
yang di sediakan bagi pihak ketiga.
ATMR aktiva neraca diproleh dengan cara mengalihkan nilai
nominal item neraca tersebut dengan bobot resiko. Misalnya kredit
pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp 1milyar dengan bobot resiko
50% maka ATMR adalah Rp 500 juta.
Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang
diinvestasikan pada aktiva berisiko, baik yang berisiko rendah ataupun
resikonya lebih tinggi dari yang lain.
Dalam menelaan ATMR
pada bank syri’ah telebih dahulu harus di pertimbangkan, bahwa aktiva
bank syari’ah dapat dibagi atas:
·
Altiva yang dinilai
oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan
sejenisnya) dan
·
Aktiva yang
didanai oleh rekening bagi hasil (profit
and loss sharing investemen account)
Berdasarkan pembagian jenis aktiva tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot
risiko bank syri’ah terdiri atas:
1.
Aktiva yang
dibiayai oleh modal bank sendiri dan/atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan sejenisnya
adalah 100% , sedangkan
2.
Aktiva yang
dibiayain oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted
investement account)
Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang cukup unik.
Sebab dalam mekanisme produknya dapat
dilakukan dengan cara jual beli atau
memberikan dana untuk investasi.
PRODUK BANK
SYARI’AH DAPAT DIBEDAKAN ATAS:
a.
Piutang penjualan
(murabahah) dan sewa (ijarah)
b.
Investasi pada:
·
Musyarakah
·
Mudharabah
·
Salam
·
Istimewa
·
Persediaan
·
Aktiva yang
disewakan.
Kuaitas piutang penjualan (mudharabah) dan sewa (ijarah)
didasarkan pada kemampuan mebayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian
juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat didasarkan atas
tingkat kesesuitan antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi
keuangan dan prospek usaha.
Salam
dan istishna’ adalah memperoleh barang dengan
membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan
aktiva produk. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan
untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur
aktiva lain ( seperti aktiva dalam proses). Demikian pula hanya dengan
persediaan dan aktiva yang di sewakan.
MANAJEMEN
DANA BANK SYARI’AH
BAB
13
Manajemen dana bank syri’ah adalah
upaya yang di lakukan oleh lembaga bank syri’ah dalam mengelola atau mengatur
posisi dana yang diterima dari aktivas
funding untuk dislurkan kepada aktifas funanting, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi
kriteria – kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.
Bank berbasis bunga melaksanakan
peran tersebut melalui kegiatannya Sebagai pemimpin dan pemberi pinjaman, para
pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga
yang di janjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak – pihak
yang memerlukan dana berdasarkan
kemampuan mereka membayar adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvesional,
hubungan antara Bank Syari’ah dengan
nasabahnya bukan hubungan antara dibitur
dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al
maal) dengan mengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank
syari’ah bukan saja berpengaruh terhadap
tingkat bagi hasil untuk para pemegang
saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada
nasabah menyimpan dana. Dengan demikian
kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta,
pengusaha dan pengelola ivestasi yang baik (professional investment manager)
akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan
kemampuannya mengahasil kan
laba.
Dari permasalahan di atas, maka
manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut
1.
memperoleh
profit yang optimal
2.
menyediakan
aktiva cair dan kas yang memadai
3.
menyimpan
cadangan,
4.
mengelola
kegiatan – kegiatan lembaga ekonomi
dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai
pemelihara dana – dana yang lain
5.
memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pembiyaan
Bank Syari’ah dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan
sebagai lembaga keuangan bagi para
nasbah dan masyarkat. Untuk itu Bank Syari’ah harus mengelola dana yang dapat di golongkan sebagai berikut:
1.
kekayaan
bank syari’ah dalam bentuk.
·
Kekyaan
yang menghasilkan (aktiva produktif)
yaitu pembiyaan untuk debitur serta penempatan dana bank atau investasi lain
yang menghasilkan pendapatan.
·
Kekayaan
yang tidak dihasilkan yaitu kas dan
investasi (harta tetap).
2.
modal
bank syari’ah, berasal dari:
·
modal
sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq/shadakah.
·
Simpanan/hutang
dari pihak lain.
3.
pendapatan
usaha keuangan Bank Syari’ah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiyaan yang
diberikan dan biaya administerasi serta jasa tabungan Bank Syari’ah dibank.
4.
biayaa
yang harus dipikul oleh Bank Syari’ah yaitu biaya operasi, biaya gaji,
manjemen, kantor bagi hasil simpanan nasabah, penabung.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak Bank Syari’ah
dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
a.
rencana
keuangan (Budgeting)
b.
batasan
dana pengukuran atas
1.
uktur
modal
2.
pemeliharaan
likuiditas
3.
pengawasan
efisiensi
4.
rentabilitas
5.
aktiva
produktif (pembiyaan)
BATASAN
DAN PENGUKURAN
Tingkat kinerja, kesehatan dan
kualiatas Bank Syari’ah dapat
dilihat dari factor –faktor penting yang
sangat mempengaruhii bagi kelancaran, keberlangsugan dan keberhasilan Bank
Syari’ah baik untuk jangka pendek dan keberlangsungan hidup jangka panjang.
SUMBER-SUMBER
DANA BANK SYARI’AH
Pertumbuhan setiap bank sangat
dipengaruhi oleh perkembangan kemampuan menghimpun dan masyarakat, baik
bersekala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai, sebagi
lembaga keuagan, maka dana merupakan masalah bank yang utama.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki
atau di kuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi tunai. Uang tunai yang
dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga barasal dari titipan
atau penyertaan dana orang lain atau
pihak lain yang sewaktu waktu atau pada
suatu saat tertentu akan tertarik
kembali, baik sekaligus maupun secara berangsur – angsur.
Di Indonesia rata – rata jumlah
modal dan cadangan yandi dimiliki oleh bank – bank belum pernah melebihi 4%
dari total aktifa. Ini berarti bahwa sebagian bersar modal kerja bank berasal
dari masyarakat, lembaga keuangan lain dan pinjaman likuiditas dari bank
sentral.
Dalam pandangan syari’ah, uang
bukanlah merupakan suatu kondutif melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai
pertambahan nilai ekonomis (economic addedvalue).
Berdasarkan perinsip tersebut bank
syari’ah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarkat dalam
bentuk:
- titipan (wadah) simpanan
yang dijamin keamanan dan pemgembalian
- partisipasi
modal berbagai hasil dan berbagai risio (non guaranteed account) untuk
investasi umum (general ivestment account/mudharabah mutlaqah) dimana bank
akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portoflio yang
didanai dengan modal tersebut
- investasi
khusus (special investemen account/mudharabah muqayyadah) dimana bank
bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee.
Dengan demikian sumber dana bank syri’ah terdiri dari
1)
modal inti (core capital);
2)
kuasi ekuitas (mudharabah acount); dan
3)
titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non
remunerated deposit).
Pada umumnya dana modal inti terdiri;
1)
Modal yang
disetor oleh para pemegang saham: sember utama dari modal perusahaan adalah
saham.
2)
Cadangan, yaitu sebagai laba bank yang tidak dibagi, yang disisikan untuk
menutup timbulannya risiko kerugian di kemudian hari:
3)
Laba ditahan, yaitu sebagai laba yang seharusnya
dibagikan kepada para
pemegang saham.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai
mudharabah, bank menyediakan jasa sebagai para investor berupa:
1)
Rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan
dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk
investasi bedasarkan perinsip mudharabah mutlaqah (urestricted ivestement account).
2)
Rekening investasi khusus, dimana bertindak sebagai
manajer ivestasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain)
atau nasabah koprasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit – unit usaha
atau proyek – proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki.
3)
Rekening tabungan mudharabah, prinsip mudharab juga di
gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu sarat mudharabah
adalah bahwa dana harus dalam bentuk uanng (monetary form), dalam jumlah
tertentu tidak dapat ditarik sewaktu – sewaktu sebagaimana tabungan wadi’ah.
Selain bank menerima dana ivestasi, juga menerima dana
titipan. Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipin pada bank, yang
umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan
dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan
untuk menarik kembali dananya sewaktu – waktu.
Menurut
zainul arifin, dana titipan wadi’ah ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro
wadia’ah dan rekening tabungan wadi’ah.
Bank
islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam
hal ini bank islam mengunakan prinsip wadiah yaddhamanah. Dengan prinsip ini
bank sebagai costodian harus dijamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
Ciri – ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut:
Ø
Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoprasikan
rekeningnya:
Ø
Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi
nasabah lain atau penjabat bank, dan
menyetor sejumlah dana minimum (yang di tentukan kebijaksanaan masing – masing
bank) sebagai setoran awal:
Ø
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar
hitam bank indonesia;
Ø
Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara
menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya;
Secara khusus, sumber – sumber
penerimaan dana dapat dialokasikan pada sisi – sisi pembiyaan. Secara skematis
diagram tersebut dan pengunaan dana berdasrkan pendekatan alokasi aktiva
(assets allocation approach) dapat digambarkan sebagai berikut
SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA
(Asset Allocation
Approch)
|
Sumber Dana Penggunaan
Wadiah
|
|||
Mudharabah mutlaqah
|
|||
Mudharabah muqayyadah
|
|||
Musyarakah
|
Dengan demikian, sumber pendapatan bank syari’ah dapat di peroleh dari:
(1)
Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak masyarakat
(2)
Keuntungan atas kontarak jual – beli (al bai’)
(3)
Hasil sewa atas kontarak ijarah wa aqtina; dan
(4)
Fee dan biaya administrasi atas jasa – jasa lainnya.
Pembagian keuntungan (profit disribution)
Pendapatan – pendapatan yang dihasilkan dari kontrak
pembiayaan, setelah di kurangi dengan
biaya – biaya operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan
para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi hasil atas investasi mudharabah sesui
dengan tipe yang ada, baik sifatnya
maupun jangka waktunya. Bank juga dapat menetukan nisbah bagi hasil yang sama
atas semua tipe, tetapi menetapkan bobot (weight) yang bebeda – beda atas
setiap investasi yang dipilih oleh nasabah. Bedasarkan mengenai nibah bagi hasil
atara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilan
dengan tahap – tahap sebagai tersebut:
(a)
Tahap pertama bank mentapkan jumlah relatif masing –
masing dana simpanan yang berhak atas
bagi hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe
dana – dana dengan seluruh jumlah dana – dana yang ada pada bank dikalikan 100%
(seratus persen)
(b)
Tahap kedua bank menetap jumlah pendapatan bagi hasil
bagi masing – masing tipe dengan cara mengalikan pesentase ( jumlah relatif)
dari masing – masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank.
(c)
Tahap ketiga bank menetapkan porsi bagi – hasil untuk
masing – masing tipe dana simpanan sesui dengan nisbah yang di
perjanjikan.
(d)
Tahap keempat bank harus menghitung jumlah relatif biyaan operasional
terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari
masing – masing tipe simpanan.
Sumber dana alokasi pendapatan
Sebagimana
telah dijelaskan dalam bab bagi hasil, bahwa dana yang telah diperoleh bank
akan dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan kepada para
nasabah penyimpanan.
Revenue sharing
Hingga
saat ini bank syri’ah di indonesia masih
menerapkan mekanisme revenue sharing atau bagi penerimaan. Mekanisme ini
diterapkan dengan asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa menerima
kondisi berbagai hasil dan berbagai
risiko.
Tinggkat
keuntungan bersing (net income) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh
faktor – faktor yang dapat dikendalikan (controlable factors) dan faktor –
faktor yang dapat dipengaruhi oleh manjemen seperti segmentasi
bisnis (orientasinya kepada wholesale dan retail), pengendalian
pendapatan (tingkat bagi basil,
keuntungan atas transaksi jual beli, pendapatan fee atas layanan yang di
berikan) dan pengendalian biaya – biaya. Incotrolable factors atau faktor –
faktor external adalah faktor- faktor yang dapat di pengaruhi kinerja bank
seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkugan wilayah
oprasional.
Ada dua
resiko yang biasanya di pakai untuk mengatur kenerja bank yaitu return on assets
(ROA) dan return on aquity (ROE). ROA adalah perbandingan antara pendapatan
besih (net income) dengan rata – rata akitiva (average income). Dengan rata –
rata modal (average aquity) yaitu investasi para pemilik bank. Dari pandangan
para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena merefleksikan kepentingan kepemilikan mereka.
Keuntungan
bagi para pemilik bank adalah merupakan hasil dari tingkat keuntungan
(profitability) dari aset dan tingkat leverage yang dipakai. Hubungan atara ROA
dan leverage dapat di gambarkan sebagai berikut:
Return
On Assets x Leverage multiplier = Return On Equity
Net
Income Average
assets
Average
assets Capital
Apa bila bank dapat menghasilkan mendapatan bersih dari
asetnya (ROA) sebesar 1% sedangkan leverage-nya adalah 15 maka:
ROE
= 1% x15
=
15%